Manado – Digelarnya hearing antara komisi C DPRD Kota Manado, Dinas Tata Kota, pihak Marina Plaza, dan pemilik gedung yang dibongkar diruang paripurna kantor DPRD Manado terlihat berjalan alot.
Hearing yang membahas tentang pembongkaran gedung yang berada dikawasan marina plaza Kota Manado itu dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.
Morris Korah, Ketua komisi C DPRD Kota Manado menuturkan sikap pihak eksekutif yang dinilainya masih berada dalam koridor dan koperatif terhadap masalah yang ada.
“Pada prinsipnya kerja legislatif adalah melakukan pengawasan, untuk itu terkait proses penataan dimana saat ini Dinas Tata Kota melakukan penertiban terhadap gedung milik Pak Pegi, tentu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau kita ikuti ternyata sudah 5 kali Dinas Tata Kota mengingatkan Pak pegy Sariman sebagai pemilik gedung” tutur Korah.
Lanjut Ketua komisi C ini, dalam aspek pengawasan, dewan secara kelembagaan punya ekspektasi tersendiri yang tak lain menginginkan agar tahapan musyarawah bisa menghasilkan keputusan yang terbaik.
“Kami berharap langkah mediasi yang dilakukan legislatif, khsusunya komisi C membawa hasil terbaik bagi kedua belah pihak, selain itu dalam pengawasan komisi C akan memutuskan secara objektif,” tutur Kora.
Pelanggaran seperti yang dipaparkan Amos Kenda Kepala Dinas Tata Kota menjadi dasar pertimbangan tentunya, kata Korah menambahkan.
“Tindakan yang diambil Pemkot telah sesuai peraturan yang berlaku, jika kita mengamati argumentasi dan data yang disampaikan Pak Kenda, namun lebih jauh kami komisi C DPRD Kota Manado tetap menyarankan agar persoalan ini bisa dicarikan solusi yang baik bagi kedua pihak,” tegas Korah menutup. (Am)