Bitung – Moratorium perikanan laut rupanya salah diartikan sejumlah instansi vertikal yang bersinggungan dengan masalah ijin melaut. Buktinya, sejumlah kapal milik pengusaha lokal tak diberikan ijin melaut dengan alasan adanya Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014.
“Padahal dalam aturan itu dinyatakan yang tak diberikan ijin melaut adalah kapal-kapal asing atau kapal yang memiliki ABK asing, tapi di Kota Bitung semua disamaratakan tak bisa melaut,” kata perwakilan karyawan PT Etmico Kota Bitung, Mikhael Yakobus ketika menyampaikan aspirasi di DPRD.
Yakobus mengatakan, Pengawas Perikanan Kota Bitung dan PPS Kota Bitung serta sejumlah instansi vertikal lainnya tak mengeluarkan ijin melaut bagi kapal-kapal lokal. Akibatnya, sudah dua bulan para karyawan PT Etmico tak terima gaji karena tak ada bahan baku karena kapal tak mendapatkan ijin melaut.
“Jadi kami minta agar Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 ditinjau kembali karena ada kesalahan presepsi di instansi vertikal perikanan di Kota Bitung,” katanya.(abinenobm)