Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam pilkada membuka cela terhadap sejumlah caleg gagal dalam Pemilu 2014 lalu untuk dilantik menjadi anggota DPRD Tomohon.
Sejumlah anggota DPRD Tomohon yang disebut-sebut bakal maju dalam pilkada nanti diantaranya Caroll Senduk (PDI-P), Jimmy Wewengkang (Partai Demokrat), Maria Pijoh (Partai Golkar), Youddy Moningka (Partai Demokrat), Katherina Polii (Partai Demokrat) dan Ferdinand Mono Turang (Partai Gerindra).
Adapun para caleg gagal yang berpeluang dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tomohon adalah Rine Sondakh menggantikan Caroll Senduk, Norma Nangka untuk Jimmy Wewengkang, Jeffrie Montolalu untuk Maria Pijoh, Paul Mait menggantikan Youddy Moningka, Laurens Mende untuk Katherina Polii dan Syane Mandagi menggantikan Ferdinand Mono Turang.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Kota Tomohon Ferlansius Pangalila mengaku pihaknya memang telah mendapat informasi soal aturan pengunduran diri anggota dewan jika ditetapkan sebagai calon kepala daerah, namun belum ada aturan resmi dari KPU terkait putusan tersebut.
“Masih menunggu penetapan aturan melalui Peraturan KPU terkait putusan MK tersebut. Dan sampai saat ini belum ada aturan tetap sehingga belum bisa disosialisasikan. Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (ray)