Amurang – Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipin (Kadisdukcapil) Minsel Corneles Mononimbar menegaskan bahwa, proses rekam data wajib KTP Elektronik (E-KTP) sampai akhir tahun 2014 atau 31 Desember 2014.
Mononimbar mengakui bahwa, masih banyak warga Minsel masih mengindahkan perekaman data E-KTP. Khususnya bagi wajib memiliki KTP 17 tahun keatas.
“Untuk itu, dihimbau agar segera melakukan perekaman data untuk memiliki E-KTP. Kartu tanda penduduk merupakan identitas diri masyarakat khususnya Minsel yang sangat penting untuk mengurus berbagai surat dan dokumen lainya,” jelas Mononimbar, belum lama ini.
Mononimbar menambahkan, pihaknya sudah menjalin kerjasaman dengan pemerintah yang ada di kecamatan dan diteruskan ke desa dan kelurahan agar terus mensosialisasi warga untuk melakukan perekaman data. (sanlylendongan)