Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Kadisdukcapil) Minsel menegaskan Kasus Akte Cerai palsu yang baru-baru terjadi di Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan (Minsel) bakal bermuara ke rana hukum. Betapa tidak, ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 24 tentang admiunistrasi pendudukan, khusus penerbitan akte perkawinan dan pengumuman pencatatan perkawinan. Maka
“Kasus pemalsuan ini kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Mononimbar kepada beritamanado.com
Menurutnya, yang melaksanakan pencatatan adalah UPT, yang diperbantukan di Kecamatan Modoinding. Secara resmi karena dokumen dipalsukan maka perkawinan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Karena saya tidak perna mengeluarkan akte perkawinan yang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, UPT Modoinding akan segera diganti karena saya tidak mengetahui dan menandatangani pengumuman pencatatan perkawinan.
“Jadi semua dokumen pengurusan perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah, karena pemalsuan pencatatan perkawinan,” tukas Mononimbar belum lama ini. (sanlylendongan)