Amurang–Pengucapan Syukur masyarakat Minahasa Selatan akan dilaksanakan secara serentak tanggal 8 Juli 2012 mendatang. Untuk itu, semua bahan pokok yang dipastikan akan digunakan pada saat pesta pengucapan syukur untuk tidak dijual seenaknya oleh pedagang.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel, Drs Wempie Mononimbar mewarning para pedagang yang ada di Pasar 54 Amurang. Termasuk di pasar-pasar seperti Tumpaan, Tenga, Tompasobaru, Motoling dan lain sebagainya untuk tidak menjual bahan pokok dengan harga diatas.
‘’Selain di pasar-pasar di Amurang. Warning juga diberikan kepada pasar swalayan dan supermarket yang ada di Amurang misalnya. Olehnya, pedagang maupun pengusaha untuk tidak menjual seenak perut bahkan hanya mencari keuntungan semata-mata saja,’’ ujar Mononimbar kepada beritamanado.com siang tadi.
Kata Mononimbar, sudah jual dengan harga diatas kemampuan. Ada pula menjual barang yang sudah kadaluarsa. Nah, pedagang yang menjual barang kadaluarsa jelas melanggar aturan pemerintah. Untuk itu, pedagang harus mengerti akan hal tersebut.
‘’Saya tegaskan ini, dan berlaku semua pasar dan pedagang di Minsel. Kalau kedapatan, maka akan dikenai sanksi bagi pedagang seperti dicabut izin atau melanggar berjualan di pasar Amurang,’’ tegas Mononimbar siang tadi di sela-sela menghadiri rapat di DPRD Minsel.
Menurut mantan Kepala Bappeda Minsel, sesuai himbauan Bupati Tetty Paruntu, pihaknya akan meninjau langsung H-3 dipasar-pasar Amurang. Dengan harapan, tak ada pedagang yang menjual dagangannya diatas harga.
‘’Artinya, tak menyusahkan warga Amurang dan Minsel dalam rangka mensyukuri Pengucapan Syukur tersebut. Maka, pedagang juga akan mendapat keuntungan yang setimpal,’’ pungkasnya. (and)