Manado – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir Siswa Rahmat Mokodongan menegaskan agar SKPD dilingkungan Pemprov Sulut wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikannya ketika mengadakan pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Helda Tirajoh, SH, bersama seluruh SKPD di Lingkungan Pemprov Sulut Senin (2/6/2014) di ruang Mapaluse kantor gubernur Sulut.
Menurut Mokodongan, peningkatan kualitas pelayanan publik adalah melalui pemenuhan komponen Standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut termasuk kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di instansi.
“Jika perlu akan dilakukan pemantauan terhadap toilet setiap instansi, kalau toiletnya kotor dan berbau, hal itu menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan di instansi tersebut tidaklah prima,” jelasnya. (rizathpolii)