Manado – Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Siswa Rachmat Mokodongan, mengingatkan pejabat di daerah itu jangan membawa aset kantor bila terjadi mutasi atau pergantian jabatan.”Aset di masing-masing unit kerja harus ditinggalkan, jangan dibawa,” kata Sekretaris provinsi ketika melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan SKPD Pemprov Sulut, Kamis (7/6).
Menurut Kabag Humas Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, CH Sumampow, pelantikan pejabat eselon III terdiri atas sekretaris, kepala bagian dan kepala bidang pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi tersebut. Pada kesempatan itu, kata Sumampow, Sekprov Mokodongan, menegaskan, seluruh aset di SKPD lama harus ditinggalkan agar pejabat pengganti bisa memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan dinas, misalkan perangkat komputer atau mobil dinas.
Bila nanti diketahui ada pejabat membawa aset itu ke tempat tugas atau pada jabatan baru maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku. Sesuai instruksi gubernur, kata Sekprov sebagaimana dikutip Sumampow, aset kantor harus diperhatikan dan dikelolah secara baik. Karena itu merupakan barang milik negara harus dipertanggungjawabkan bila hilang.
Pada kesempatan itu, Sekprov juga mengingatkan para pejabat eselon III harus menjadi contoh atau teladan dalam soal menjaga kebersihan dan penataan ruangan kerja maupun halaman kantor. Mutasi pejabat eselon III itu antara lain di lingkungan Dinas Kesehatan Sulut, Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulut, Diklat Pemprov Sulut.(niel)