Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Mokodompit: Penambang Perlu Dibina

by Yusak Imanuel
Selasa, 3 Januari 2012, 17:14 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Raski Mokodompit (foto beritamanado)

MANADO – Maraknya aktifitas Penambang Liar Tanpa Izin di kawasan hutan lindung dan hutan produktif di Sulawesi Utara (Sulut), seharusnya diberikan pembinaan dan bukan ditertibkan karena bisa berdampak negatif untuk stabilitas daerah. Seperti contoh yang terjadi di Desa Bakan, Bolaang Mongondow.

“Masyarakat yang menjadi PETI hanya karena desakan ekonomi, bukan dengan sengaja untuk merusak lingkungan,” tegas anggota Komisi IV DPRD Sulut, Raski Mokodompit, tadi siang.

Sebagian besar PETI tersebar di Kabupaten Bolmong dan Bolmong Selatan yang memang kawasan hutan lindung dan banyak mengandung sumber daya alam seperti emas. Kemudian ada di kawasan tambang rakyat Kabupaten Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Sangihe.

Kebijakan pemerintah untuk melakukan penertiban dengan melibatkan kepolisian, malah akan menciptakan sikap apatis masyarakat, karena kegiatan menambang emas hanya untuk mencari uang semata.

“Harusnya diberikan pembinaan dengan meminta untuk tidak sembarangan menggunakan limbah tambang seperti sianida dan merkuri di sembarangan tempat, karena bisa merusak lingkungan,” usulnya.

Lanjutnya lagi, pemerintah seharusnya memberikan himbauan kepada masyarakat dengan melarang atau merusak kawasan konservasi hutan dengan menebang sembarangan pohon, membuka lahan baru dan sebagainya tanpa kajian matang.

“Kalau mau ditertibkan penambang liar itu, mereka bisa berpindah tempat ke lokasi lain yang ada potensi emas juga,” ujarnya, sambil menyebut limbah terbanyak sebenarnya berasal dari perusahaan tambang yang memiliki izin.

Tambahnya, untuk mengalihkan profesi mereka dari penambang ke petani atau sebagainya, dinilai agak sulit jika tidak ada keahlian khusus atau tidak ditopang dengan modal dari pemerintah maupun perbankan. (is)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: dprd sulutRaski Mokodompit

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.