Ratahan – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Hans Mokat memberikan penjelasan terkait aturan berupa pemotongan insentif yang nantinya diberlakukan pihaknya bagi tenaga kontrak atau honor yang tidak masuk kerja karna sakit, tidak masuk tanpa keterangan serta terlambat.
Kepada BeritaManado.com Mokat menjelaskan, aturan pemotongan insentif ini dilakukan untuk memberikan efek jerah bagi tenaga honor yang tidak disiplin bekerja, lebih khusus lagi kepada mereka yang bekerja sesukanya saja.
“Yang tidak manusiawi kalo orang yang tidak bekerja penuh lantas memperoleh hak yang sama dengan mereka yang bekerja tanpa alpa, terlambat serta tidak masuk karna sakit. Oleh sebab itu perlu ada sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Mokat, Kamis (16/10/2014).
Menurut dia, aturan ini diberlakukan dalam upaya penegakan disiplin. “Diharapkan dengan diberlakukannya pemotongan insentif ini, para honor akan semakin disiplin menjalankan tugasnya setiap hari,” tuturnya.
Lanjut diutarakan Mokat, kalo kemudian rencana penerapan pemotongan insentif ini dikeluhkan, pastinya itu datang dari mereka yang malas bekerja.
“Harusnya mereka bersyukur karena masih diberikan kesempatan sebagai tenaga kontrak oleh pemerintah daerah. Apalagi mulai Oktber ini insentif sudah dinaikkan menjadi 1,9 juta per bulannya,” tukasnya.
Diketahui, aturan pemotongan insentif ini bervariasi. Jika tidak masuk karna sakit, setiap harinya insentif dipotong 30 ribu, tidak masuk kerja tanpa keterangan per harinya akan dipotong 100 ribu. Demikian juga saat terlambat, insentif para honor ini juga akan dipotong.
“Untuk permintaan insentif disesuaikan dengan kehadiran. Jadi bukan diminta semua, kalo ada alpa, tidak masuk serta terlambat, insentifnya langsung dipotong. Dan dana yang dipotong itu langsung disetorkan ke kas daerah,” jelasnya. (rulandsandag)