Ratahan – Ditangguhkannya penyaluran dana beasiswa, bansos dan hibah oleh DPRD untuk sementara waktu, tidak lain untuk menjalankan penegakan aturan sesuai perundang-undangan.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus LHP BPK DPRD Mitra, Adri Mokad menyikapi adanya tudingan bahwa DPRD tidak pro rakyat dengan menangguhkan penyaluran bantuan pendidikan, bansos dan hibah.
“Ada dua hal yang harus diperhatikan DPRD pertama catatan laporan temuan BPK RI perwakilan Sulut yang didalamnya menyatakan dalam penyaluran waktu-waktu lalu telah terjadi ketidak wajaran penyaluran, contohnya ada yang sudah berulang kali menerima ada yang belum pernah menerima makanya dinilai ada ketidak wajaran. Ini yang ada dalam catatan atau resumi BPK yang harus kita tegakkan,” jelas Mokad.
Yang kedua, tambah Mokad kriteria yang diisyaratakan untuk penerima adalah murid dari orang tua miskin atau berpenghasilan renda dan juga murid yang berprestasi. “Nah, pada saat DPRD tidak melakukan penelitian lebih lanjut terhdap kriteria ini, maka DPRD telah ikut salah karena ini sudah ada dalam penilaian BPK,” terangnya.
Langkah ini sendiri diakuinya diambil selain atas dasar catatan BPK, juga berdasarkan masukan dari masyarakat serta berbagai pihak ke DPRD dimana ada ketidak wajar dalam penyaluran dari beberapa waktu lalu. Maka tahun 2013 ini DPRD telah membentuk Pansus yang membahasas tentang penyaluran bantuan beasiswa, bansos dan hibah. “Nantinya Pansus akan meneliti kembali sesuai persyaratan yang di atur dalam peranturan Mendiknas dan Mendageri apakah sudah sesuai atau tidak,” pungkasnya.(dul)