Tondano – Mobil yang parkir tepat di Zebra Cross itu melanggar peraturan Lalu Lintas. Demikian dikatakan Briptu Oldrita Ramandey kepada BeritaManado.com, Senin (27/7/2015) di sela-sela menjalankan tugas di Polres Minahasa sebagai anggota Sat Lantas.
“Zebra Cross itu dibuat untuk kepentingan keselamatan masyarakat pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. Kalau dipakai untuk parkiran kendaraan tentu sajaa itu sudah tidak sesuai dengan fungsinya, dan itu memang sudah melanggar peraturan,” ungkap Briptu Oldrita.
Ditambahkan Polwan yang gemar berfoto selfie ini, bahwa pengendara kendaraan bermotor jenis apapun tidak boleh melakukan hal serupa. Sanksinya sudah pasti ditilang. (frangkiwullur)