Amurang, BeritaManado — Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) terlihat sering parkir di pinggir jalan.
Dari penelusuran BeritaManado.com, di beberapa lokasi mendapati bahwa kendaraan dinas milik Pemkab Minsel ini kendaraannya mengalami masalah dan mogok.
Sejumlah pejabat yang mengemudikan kendaraan ini, pada Selasa (15/5/2018) dengan malu-malu menuturkan bahwa kejadian ini sudah sering terjadi.
“Mogoknya kendaraan dinas ini, karena kerusakan yang lebih disebabkan karena usia kendaraan. Sudah banyak sparepart, yang rusak termakan usia, dan oleh bengkel meminta untuk melakukan pergantian besar,” tutur seorang pejabat yang enggan menyebutkan namanya.
Tak sampai disitu, bahkan kejadian mogoknya kendaraan milik pejabat Pemkab Minsel, baik milik Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Kecamatan (Camat) juga sering terjadi bahkan disaat menuju ke suatu kegiatan.
“Pernah waktu ke suatu kegiatan, saat pulang kendaraan mengalami mogok. Bahkan disaat memenuhi panggilan Pemkab Minsel, sempat terlambat karena mobil mogok atau sekedar kempes ban,” ujar pejabat lainnya.
Dari informasi lainnya, diperoleh bahwa kendaraan walaupun mengalami rusak berat namun tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK. Ini dikarenakan, setiap tahun BPK selalu menanyakannya.
Sekretaris LSM LAKI Sulawesi Utara (Sulut), Noldy Poluakan mengaku prihatin dan mendesak Pemerintah segera memperhatikan atau menganggarkan perbaikan atau pengadaan unit baru.
“Tidak elegan seorang pejabat publik apabila mobilnya sering mogok. Ini untuk kepentingan masyarakat juga, ketika pejabat itu melaksanakan tugas sebaiknya didukung atau ditunjang dengan fasilitas kendaraan operasional yang baik,” tambah Noldy Poluakan.
Ditambahkannya, kendaraan yang baik yang dimiliki seorang pejabat akan menjamin keselamatan pengguna kendaraan itu sendiri.
“Dan memang, apabila sudah diadakan atau diperbaiki tentu tanggung jawab perawatan dan perbaikan itu harus pejabat yang menggunakan. Harus diperhatikan dan jangan terlalu sering digunakan untuk kepentingan pribadi, atau bukan kepentingan dinas dan kantor,” ungkap Noldy Poluakan.
(TamuraWatung)