Kotamobagu – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala (Djelas), dan Nurdin Makalalag – Robert Siagian (BeNar) dalam sidang sengketa Pilwako Kotamobagu 2013, dalam Amar Putusan dengan nomor perkara 88/PHPU D-XI/2013 tentang perselisihan pemilihan kepala daerah Kotamobagu.
Otomatis, pasangan terpilih yakni Ir. Hj. Tatong Bara dan Drs. H. Jainudin Damopolii, dipastikan akan memimpin Kota Kotamobagu 5 tahun ke depan. Pendukung dan simpatisan TB-Jadi mulai menumpahkan kegembiraan di status blackberry messenger (bbm) maupun jejaring sosial lainnya.
“Selamat for TB-Jadi atas kemenangan sempurna di MK,” tulis Uni di status bbm miliknya.
Salah satu pihak yang menggugat, yakni Rustam Simbala mengatakan bahwa MK telah menolak hasil gugatan Djelas dan Benar. “Torang pe gugatan ditolak,” ujarnya singkat. (zmi)