Jakarta – Majelis hakim Makamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK) sebagai Bupati/Wakil Bupati Mitra dan berhak untuk memimpin kabupaten Mitra periode 2013-2018. Setelah MK menolak semua dalil pemohon dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, Telly Tjanggulung-Moody Rondonuwu.
“JS-RK akhirnya menang di MK, majelis hakim telah putuskan bahwa gugatan pemohon cacat hukum dan tidak cukup alat bukti,” jelas Hendra Paat Tim Pemenang JS, via blackberry mesengger, Kamis (18/7).
Diketahui, gugatan T2-Mor pada perselisihan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Nomor Perkara : 82/PHPU.D-XI/2013. Dengan pemohon pasangan calon bupati-wakil bupati Telly Tjanggulung-Moody Rondonuwu (T2-Mor) dan termohon KPUD Mitra.(van)