Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

MK Nyatakan SD-SMP Negeri maupun Swasta Gratis, Hari Bersejarah Pendidikan RI

by Jenly Wenur
Selasa, 27 Mei 2025, 21:18 pm
in Agama dan Pendidikan, Berita Utama
A A
  • 11shares
ILUSTRASI–SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Jakarta, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai membuat keputusan penting dan bersejarah dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian.

Materi yang diuji adalah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Hal ini berarti pendidikan dasar 9 Tahun gratis dan wajib dibiayai negara, baik untuk sekolah pemerintah maupun swasta.

Menanggapi putusan sidang itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, pada Selasa (27/5/2025).

Ubaid menekankan bahwa putusan MK juga menjadi monumental terhadap hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya, tanpa memandang status sekolah apakah negeri maupun swasta.

Menurut Ubaid, putusan MK juga membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga.

“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” tuturnya.

Putusan MK

Diketahui, putusan itu diputuskan oleh Hakim MK dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Sebelumnya, dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan kalau aturan itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan kalau negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Mereka menilai frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.

Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Untuk itu, mereka menegaskan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi pendidikan.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 11shares
Tags: enny nurbaningsihgratisjaringan pemantau pendidikan indonesiamahkamah konstitusipendidikan dasarubaid matrajiUU Sisdiknas

Berita Terkini

Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji Rp8 Juta? Simak Syarat Jadi Pengurus

Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji Rp8 Juta? Simak Syarat Jadi Pengurus

27 Mei 2025
Ini Cara Dapat Diskon Uang Muka Waktu Cicil Emas di Pegadaian

Ini Cara Dapat Diskon Uang Muka Waktu Cicil Emas di Pegadaian

27 Mei 2025
Peduli Sesama, BRI RO Manado Salurkan Bantuan Sembako untuk 5 Gereja

Peduli Sesama, BRI RO Manado Salurkan Bantuan Sembako untuk 5 Gereja

27 Mei 2025
MK Nyatakan SD-SMP Negeri maupun Swasta Gratis, Hari Bersejarah Pendidikan RI

MK Nyatakan SD-SMP Negeri maupun Swasta Gratis, Hari Bersejarah Pendidikan RI

27 Mei 2025
Bupati Franky Wongkar Serahkan SK CPNS Formasi 2024

Bupati Franky Wongkar Serahkan SK CPNS Formasi 2024

27 Mei 2025
Joune Ganda Pamer Keunggulan Minut ke Finalis POI: Ceritakan Eksotisnya Gunung Klabat

Joune Ganda Pamer Keunggulan Minut ke Finalis POI: Ceritakan Eksotisnya Gunung Klabat

27 Mei 2025

Lewat Jaga Raya, Indosat Lestarikan Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat

27 Mei 2025
Taufik Tumbelaka Sebut Billy Lombok Vote Getter Terkuat E2L-HJP di Pilgub Sulut

Realisasi Anggaran Media Tersendat, Pengamat Politik: Tak Mampu Jalankan APBD Bisa Berujung Pemecatan

27 Mei 2025
RUU Perampasan Aset Belum Finis, DPR RI Fokus Revisi KUHAP

Wanti-wanti Soal Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Puan: Jangan Sampai Ada yang Tersakiti

27 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.