Ratahan – Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak henti-hentinya berinovasi dan membuat terobosan guna menjadi terdepan, lebih khusus dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.
Tilik saja sebelumnya, Kabupaten Mitra di bawah pimpinan Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Legi, mencermati keinginan Menteri Pendidikan RI yang menginginkan gebrakan dalam tatanan pendidikan di Indonesia ‘zaman now’.
Pemkab Mitra pun tak ragu menerapkan aturan pakaian bebas rapi di sekolah pada hari tertentu dan menerapkan metode belajar luar ruangan yang diyakini akan membuat siswa lebih nyaman dan lebih percaya diri dalam belajar, serta suasana belajar jadi lebih santai sehingga ilmu yang diberikan guru terserap lebih baik.
Begitu juga ketika pandemi melanda, menilik letak geografis dan kondisi Kabupaten Mitra yang belum seluruh wilayah terjangkau jaringan internet, Pemkab Mitra mengeluarkan kebijakan ‘Sekolah Bangsawan’.
Para guru diwajibkan mengunjungi siswa yang tidak terjangkau jaringan internet, sambil membentuk kelompok kecil, layaknya anak bangsawan saat mengenyam pendidikan pada jaman dahulu.
Kebijakan ini diambil guna tetap menjaga kelangsungan pendidikan bagi para siswa, menyikapi kekurangan fasilitas dan ketidakmampuan masyarakat membeli HP dan lainnya, sebagai sarana penunjang internet untuk menghubungkan guru dan murid.
Tak sampai di situ, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pendidikan oleh DPRD, Kabupaten Mitra kembali membuat terobosan dengan menghadirkan dua pendidikan lokal dalam kurikulum yang akan diemban anak didik di Mitra, yakni pendidikan lokal berkaitan dengan bahasa daerah dan berkaitan dengan pencegahan korupsi.
Sementara khusus berkaitan dengan kurikulum pembelajaran anti korupsi, Bupati James Sumendap, mengajak seluruh komponen masyarakat, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), bahkan para wartawan untuk mendukung lewat pembentukan ‘Relawan Guru’.
“Seluruh komponen masyarakat, Forkopimda, termasuk wartawan yang ingin menjadi ‘Relawan Guru’ dalam melaksanakan pendidikan berkaitan dengan korupsi, kita akan buka pendaftaran,” ungkap James Sumendap.
Hal ini merupakan upaya Pemkab Mitra menumbuh kembangkan budaya anti korupsi dalam diri anak sejak usia dini, sekaligus menunjang pengembangan akhlak yang baik bagi anak didik.
“Dengan demikian terkait hal korupsi yang diajarkan oleh agama, dapat diperkuat lewat pelajaran secara formal melalui kurikulum pendidikan lokal,” pungkas Gladiator Politik.
Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Mitra, Ascke Benu menyambut baik pembentukan dan pengesahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurutnya, semua ini tak lepas dari tangan dingin Bupati James Sumendap yang menginginkan sistem pendidikan dapat terus menyesuaikan dengan zaman, tanpa melupakan budaya daerah.
“Perda ini sangat penting dan di dalamnya sudah mengatur hak dan kewajiban, serta peran seorang guru. Begitu juga terkait pembelajarannya atau kurikulumnya seperti apa, akan disesuaikan,” kata Ascke Benu, Rabu (30/12/2020).
Berkaitan dengan kurikulum, Perda tersebut mengatur terkait muatan lokal dalam kurikulum, di antaranya pembelajaran anti korupsi dan bahasanya juga akan dipakai bahasa daerah yang ada di Minahasa Tenggara.
“Setelah perda ini diberi nomor oleh pihak provinsi, kami akan segera sosialisasikan dan kemudian dilakukan penyesuaian. Namanya aturan harus dilaksanakan dan mengikat bagi warga Mitra, khususnya di bidang pendidikan,” tutup Ascke Benu.
(Jenly Wenur)