Kabid Akuntansi Helens Ole Memimpin Rekonsiliasi dan Penyusunan Anggaran SKPD sekaligus meluncurkan aplikasi e-rekon dan e-monitoring
Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) melaksanakan kegiatan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2016, sekaligus peluncuran system aplikasi e-rekon dan e-monitoring yang diasistensi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, Rabu (5/10/2016).
Dijelaskan Kepala Bidang Akuntansi BPKBM Mitra Halanes R Ole, MSA, Ak, CA, sistem aplikasi e-rekon dan e-monitoring merupakan salah satu system aplikasi pertama di Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut yang diterapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Inovasi berupa system aplikasi e-rekon dan e-monitoring tak lepas dari support serta dukungan Bupati James Sumendap. Meski masih dalam tahap uji coba, namun pemerintah daerah akan mengupayakan peluncuran dua prodak ini akan dipatenkan sebagai sebuah prodak dalam pelaporan dan monitoring seluruh pengelolaan kegiatan dan keuangan daerah,” jelas Ole kepada Berita Manado, Rabu (5/10/2016).
Lanjut dikatakan Ole, dengan diluncurkannya dua aplikasi tersebut, seluruh SKPD dapat memanfatkan inovasi ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, aplikasi tersebut diharapkan menjadi sebuah terobosan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah khususnya membentuk sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang memadai.
Disisi lain menurut Ole, berkaitan dengan pelaporan keuangan, diharapkan akan tersaji data dan informasi keuangan daerah yang relevan, cepat, akurat dan lengkap dalam mendukung validitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016.
Demikian pada pelaporan keuangan semester I tahun 2016 dapat diselesaikan dengan menyajikan lima laporan yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan triwulan III dapat disampaikan tepat waktu sehingga akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sehingga pada akhirnya target kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Farry Liwe mengatakan, rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan SKPD dimaksudkan untuk mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja tahun anggaran 2016 sebagai amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003.
Dimana menurut Liwe, setiap pengguna anggaran wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelolannya, sehingga dapat mempertahankan opini WTP yang sudah dengan susah payah kita raih.
“Karena mempertahankan sesuatu lebih susah daripada waktu kita meraih WTP. Karena itu saya mintahkan kepada seluruh SKPD agar dapat pertahankan apa yang telah bangun dengan susah payah,” pintah Liwe.
Sementara itu Kepala BPKBMD Mecky Tumimomor menjelaskan, rekonsiliasi yang dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya perbedaan penyajian kas, persediaan, aset tetap, utang pihak ketiga yang terdapat dalam neraca.
“Melalui proses rekonsiliasi dapat diketahui secara pasti nilai kas bendahara, persediaan, aset tetap dan utang pihak ketiga yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan,” kata Mecky.
Selain itu diungkapkan Mecky, rekonsiliasi realisasi anggaran juga dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya perbedaan penyajian pendapatan dan belanja.
“Artinya, melalui proses rekonsiliasi dapat diketahui secara pasti nilai pendapatan dan belanja yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan,” tukasnya. (rulansandag)