Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah memberi ruang agar dana desa tidak sekadar untuk membangun infrastruktur akan tetapi dibolehkan penggunaannya dalam pengadaan alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Billy Kawuwung, pekan kemarin.
Dikatakan Kawuwung, untuk penerapannya mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
“Tentunya semua harus diputuskan melalui musyawarah desa, rencana kerja desa serta dan APBdes,” jelas Kawuwung.
Lanjut Kawuwung, kaum disabilitas kerap luput dari perhatian. Karena itu diperlukan program yang bisa mendorong kesejahtraan kaum disabilitas.
“Tentunya kita sendiri sangat bersemangat agar mereka bisa dimasukan. Karena dana desa milik semua warga desa,” ujar Kawuwung.
Ditambahkannya, sejauh ini Mitra sudah menjadi contoh lantaran sudah ada beberapa desa yang menganggarkan alat bantu bagi kaum penyandang disabilitas.
“Ada beberapa desa yang menjadi contoh karena mengalokasikan anggaran untuk kaum disabilitas siantaranya Desa Tumbak, Bentenan dan Bentenan Indah,” tutupnya.
(rulan sandag)