Ratahan – Setelah melalui berbagai proses akhirnya pihak DPRD Mitra mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) menjadi prodak Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan perpajakan.
Pengesahan Perda PBB-PP dilakukan lewat rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua Delly Makalow didampingi ketua DPRD Tonny Lasut AmTm dan wakil ketua Katrien Mokodaser, pada Senin (26/8).
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyampaian KUA-PPAS APBD Mitra tahun 2014 serta pengusulan dua Ranperda masing-masing Rabperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pedoman dan Tatacara Perijinan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Dalam pemandangan umum dan pendapat akhir, 5 fraksi di DPRD menerima dan menyetujui usulan penyampaian dua Ranperda untuk dibahas pada tingkatan pembahasan selanjutnya. Diterimanya usulan Ranperda ini dikarenakan sangat krusial bagi percepatan pembangunan ekonomi, yang kesemuanya ikut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Mitra.
“DPRD sebagi representasi wakil rakyat sangat mendukung sekaligus memberi apresiasi atas usulan Ranperda ini,” ujar Kabag Humas DPRD Mitra Djelli Waruis, mengutip pernyataan pimpinan dewan.
Hadir bupati Mitra diwakili Sekda Ir Adrianus Tinungki M.Eng, Forkompimda, Kapolres Minsel diwakili Kapolsek Urban Ratahan, personil DPRD, para assisten, staf ahli serta kpeala-kepala SKPD dijajaran Pemkab Mitra. (rulan sandag)