Airmadidi – Kabar gembira bagi masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Saat ini Dekab Minut tengah melakukan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda inisiatif tentang pemekaran kecamatan kepulauan.
Ketua Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia Denny Sompie, Rabu (7/1/2015) mengatakan, pemekaran tersebut adalah kebutuhan mendesak untuk kepentingan pelayanan publik warga kepulauan.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1974 tentang pemekaran kecamatan diberikan pengecualian bagi wilayah kepulauan untuk membentuk satu kecamatan meski hanya terdiri dari satu desa saja.
“Kita ambil contoh di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro dan Talaud. Di sana, ada satu pulau yang hanya memiliki satu desa, namun bisa berdiri sebagai kecamatan. Memang UU mengamanatkan 1 kecamatan harus 10 desa, tapi kecuali di kepulauan,” katanya.
Kabupaten Minut sendiri memikiki 6 pulau yaitu Mantehage, Nain, Talise, Bangka, Gangga, dan Kinabuhutan.
“Jadi kita bisa tambah lima kecamatan baru. Untuk Pulau Kinabuhutan bisa digabung ke Gangga atau Talise karena lokasinya berdekatan. Dengan ini masyarakat tidak perlu lagi ke Likupang untuk mengurus administrasi kita juga meminimalisir resiko kecelakaan transportasi laut,” tutup Ketua DPC PKPI Minut itu. (Finda Muchtar)