Airmadidi-Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemakaman sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut Asisten Satu Bidang Pemerintahan Pemkab Minut Ir Ronny Siwi, pertambahan jumlah penduduk di Minut, tidak diimbangi dengan kahan pekuburan.
“Salah satu contoh saja di Kecamatan Kalawat. Disitu ada 30-an wilayah perumahan. Banyak penduduk dari luar daerah yang pindah ke Minut sehingga pertambahan penduduk semakin sulit dikendalikan,” ucapnya.
Diapun mengatakan, akibat membludaknya jumlah penduduk maka kedepan nantinya, wilayah area pemakaman akan semakin luas bahkan dimana-mana akan tersebar pemakaman.
Oleh karena itu katanya, Dekab Minut dapt mengkaji kembali soal Perda Pekuburan. “Perlu adanya sentralisasi lokasi pemakaman sehingga tidak terjadi kesemrawutan. Bahkan bila perlu ditelorkan perda kremasi jenasah (dibakar, red) sehingga tidak lagi diperlukan lahan untuk pemakaman. Dan perlu juga diatur tentang pemakaman bagi warga luar daerah yang dimakamkan di wilayah Minut,” tukasnya.(Finda Muhtar)