Amurang—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Minsel seperti PDAM Minsel telah sakit. Sedangkan, Perusahaan Daerah ‘Cita Waya Esa’ tersebut tak lagi jalan. Ini akibat, Pemkab Minsel tak lagi menyuplai dana segar untuk kedua BUMD tersebut. Kenapa jadi seperti ini, lantaran Pemkab Minsel belum memiliki payung hukum pernyataan modal.
Direktur Utama PDAM Minsel Darius H Tampi, Ssos mengakuinya. Bahwa, PDAM Minsel sendiri selang beberapa tahun terakhir tak mendapat dana bantuan dari Pemkab Minsel.
‘’Yaitu, dana pernyataan modal untuk PDAM Minsel. Harusnya diberikan Pemkab Minsel, namun demikian Pemkab Minsel sendiri belum memiliki payung hukum soal Peraturan Daerah (Perda) Pernyataan Modal,’’ jelas Tampi.
Menurutnya, kalau juga PDAM Minsel mau maju, maka Pemkab Minsel pun harus memiliki payung hukum seperti Perda Penyataan Modal.
‘’Untuk Perda Pernyataan Modal pun, kami juga telah mengusulkan ke Kabag Perekonomian Drs Corneles Mononimbar, Kabag Ortal Verra Lasut dan Kabag Hukum Lucky Tampi. Namun, hal ini belum ada tanggapan resmi. Sebab, bicara Ranperda pun harus dimasukan ke DPRD Minsel untuk selanjutnya dibahas,’’ ungkapnya.
Dengan demikian, supaya BUMD di Minsel maju pesat. Usulnya, supaya Pemkab Minsel membuat Perda Peryataan Modal. ‘’Sekali lagi, ini penting dilakukan Pemkab Minsel. Supaya, PDAM dan PD Cita Waya Esa di Minsel kembali maju,’’ sebut Tampi yang dibenarkan Kabag Umum Ir Johny Tilaar. (and)