AMURANG — Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia No. B250/Menko/Kesra/XII/2011 lewat Gubernur Sulawesi Utara No. 501/3361/Sekr.Ro.Ek dan sifat segera. Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa pada tanggal 14 Desember 2011 Pagu Raskin ke 13 serta Pelaksanaanya mengacu pada pedoman Umum Raskin Tahun ini.
Jadi, Pemkab Minsel dalam Tambahan Pagu Raskin ke 13 berjumlah 1.736.925 Kg. Yang di peruntukan untuk 115.795 Rumah Tangga Sarana Manfaat (RTS-PM). Yang terbesar di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut. Ini dimintakan kepada Bupati/Walikota agar segera membuat surat permintaan alokasi dan pelaksaannya berkoordinasi dengan Perum Bulog Sulut serta Sub. Divre Bulog di Kabupaten/Kota.
Setelah dikonfirmasi wartawan beritamanado, Rabu (21/12) tadi, Kabag Administrasi Perekonomian Drs. Corneles Mononimbar mengatakan. ‘’Berdasarkan Rekapitulasi Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin di Kecamatan. Untuk alokasi bulan Desember ini telah disalurkan beras sebanyak 169.185 Kg. Penyalurannya kepada 11.279 RTS-PM untuk 17 Kecamatan,’’ kata Mononimbar. (ape)