MANADO – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), belum memasukkan Laporan Pengelolahan Keuangan (LPK) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
“Dua daerah ini belum memasukkan LPK sehingga belum bisa memeriksa bagaimana akuntabilitas pengelolaan keuangan daerahnya,” ujar Kepala Perwakilan BPK Sulut, Rochmadi Saptogiri, Senin (22/8).
Dikatakannya lagi, BPK juga terlambat memeriksa LPK empat kota/kabupaten lainnya yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Boltim, dikarenakan terlambat memasukkan laporannya.
“Akibatnya, BPK terlambat memeriksanya, seperti beberapa daerah lain sudah lebih dulu memasukkan,” jelasnya.
Karena itu dikatakan Rochmadi, BPK RI Perwakilan Sulut baru akan mengumumkan opini pengelolaan keuangan sembilan kota/kabupaten.
“Memang rilis opini pengelolaan keuangan sembilan kota/kabupaten rencananya diserahkan Selasa (23/8), tapi karena belum siap baru akan merilisnya Rabu (24/8),” katanya.
Dikatakannya lagi, kota/kabupaten sebenarnya bisa mendapatan opini pengelolaan keuangan yang lebih baik, hanya saja diduga persoalan sumberdaya manusia menjadi kendala sehingga pelaporannya masih berpersoalan.
“Kota/kabupaten bisa mencontohi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memposisikan staf BPKP dalam pengelolaan keuangan, sehingga menopang Pemprov Sulut memeroleh opini pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Rochmadi.(mic)