Pingkan Sondakh (foto beritamanado)
Bitung – Aturan Kementerian Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol rupanya berimbas pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bitung.
Pasalnya dalam aturan itu, minuman beralkohol golongan A didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% tak lagi diperjual belikan di sembarang tempat. Baik itu toko, warung maupun minimarket Kementerian Pedagangan tak mengijinkan menjual minuman berjenis bir.
“Aturan itu tentu bakal mempengaruhi PAD kita karena salah satu sumber PAD Pemkot adalah Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu diterbitkan ITPMB,” kata Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Pingkan Sondakh, Jumat (30/1/2015).
Sondakh mengatakan, ada sekitar 20an usaha penjual minuman beralkohol jenis bir di Kota Bitung dan usaha itu aktif membayar retribusi. Dimana setiap ITPMB diperpanjang setiap tahun penarikan retribusi sebesar Rp5 juta permasing-masing pengusaha.
“Jadi jelas PAD kita dari sektor ITPMB bakal mengalami penurunan karena aturan baru itu,” katanya.
Pun demikian, Sondakh menyatakan siap menjalankan aturan itu kendati salah satu sumber PAD Pemkot berkurang semenjak aturan Kementerian Perdagangan diberlakukan.(abinenobm)