Amurang – Minimnya rambu-rambu jalan raya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa Selatan, membuat Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Minsel mengalami kendala untuk melakukan penindakan terhadap pengendata berlalu lintas.
“Tahun 2015 sudah diprogramkan aksi keselamatan melalui program bulan tertib lalu lintas secara teamarti,” ujar Kasatlantas Polres Minsel, AKP Steven Simbar, SIK, Rabu (28/1/2014) di ruang kerjanya.
Aksi keselamatan melalui program bulan tertib lalu lintas masing-masing;
Bulan Januari sampai Februari adalah marka jalan dan parkir liar.
Bulan Maret sampai April adalah kendaraan yang tidak sesuai peruntukan/muatan lebih.
Bulan Mei sampai Juni, kendaraan pribadi/umum menggunakan sound sistem yang mengganggu ketertiban umum seperti sirine dan lampu rotator.
Bulan Juli sampai Agustus adalah pelanggaran terhadap ngetem atau taksi gelap dan pengemudi yang menggunakan hanphone.
Bulan September sampai Oktober adalah helm tidak ber- SNI dan sabuk pengamanan/keselamatan.
Bulan Novovember Sampai Desember adalah pengemudi dengan mengkonsumsi minuman keras alias miras.
“Bagaimana kita melakukan penindaka marka jalan sedangkan belum ada marka jalan, untuk itu kita akan kordinasi ke Pemda, melalui Dinas Perhubungan,” jelas Simbar, sembari mengatakan untuk sementara kita masih sebatas sosialisasi terkait marka jalan. (sanlylendongan)