Amurang–Terkait laporan Robby Simbar dan Decky Mintje cs soal dugaan ijazah asli tapi palsu (Aspal), Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu saat mengikuti Pemilukada tahun 2010. Secara gamblang dibantah Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sammy Mingkid, SPi.
“Sesuai data yang kami terima sewaktu pasangan Tetty Paruntu dan Sonny Tandayu mendaftar di KPUD Minsel. Bahwa ijazah yang dimasukkan itu asli. Karena ada legalisir dari lembaga resmi dimana Tetty sekolah dulu. Jadi ini sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mingkid.
Lanjut dia, namun jika itu sudah dirana hokum. Biarlah itu berproses. ” Jika sementara berproses, silakan saja. Kami tak punya kewenangan untuk ikut campur,”tambah Mingkid.
Sementara itu, kader partai Golongan Karya asal Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding J Walean saat dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan ipal (ijazah palsu) tersebut. ‘’Bahwa sesungguhnya era sekarang ini, janganlah mengusik-ngusik kepribadian seseorang,’’ kata Walean.
Ditambahkannya, jika LSM yang melaporkan Bupati Minsel ke Polda Sulut tersebut mengaku bergerak di bidang pemberantasan Korupsi. Harusnya mereka fukos pada masalah korupsi saja. Sebab masih banyak masalah korupsi yang ditinggalkan pemerintahan lalu. Lebih parah lagi, belum terungkap. Makanya, jangan lantas mencari-cari isu yang belum tentu kebenarannya,” ujar dia.
Diketahui pekan lalu LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) yang komandani Decky Mintje, melaporkan masalah penggunaan Ijazah Palsu oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu di Mapolda Sulut. (and)