Manado – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan. Permendagri No.53 Tahun 2013 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang penetapan batas daerah Kabupaten Minahasa dan Minahasi Utara, dengan begitu, kedua Kabupaten tersebut resmi terpisah melalui batas yang telah ditetapkan. Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Noudy Tendean kepada para wartawan di kantor Gubernur.
“Dengan keluarnya keputusan Mendagri tersebut, dengan demikian pula batas daerah antar kedua kabupaten bertetangga ini telah selesai. Hal ini akan mempertegas tertib administrasi pemerintahan di dua kabupaten itu,” ujar mantan Direktur IPDN Regional Manado.
Dia menambahkan, selain batas wilayah Minahasa-Minut, saat ini Pemprov Sulut sedang menanti keluarnya Kepmendagri untuk beberapa kabupaten/kota yang sedang bersengkatan batas antar daerah. Dia berharap, tahun depan semuanya sudah tuntas diselesaikan. (Rizath Polii)