Amurang, BeritaManado — Di seluruh Indonesia, setiap warga negara hanya boleh memiliki 5 (lima) bidang tanah yang Sertifikat menggunakan namanya.
Demikianlah hal yang diutarakan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Tjatur Wahjoedi kepada BeritaManado.com, Senin (13/11/2017).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap warga tidak boleh memilik lebih darii 5 bidang tanah,” tutur Tjatur Wahjoedi.
Namun apabila seseorang warga negara Indonesia telah memiliki lebih dari 5 bidang tanah, maka Kantor BPN tidak akan menerbitkan lagi Sertifikat tanah.
“Ketentuan ini berlaku untuk tanah di seluruh Indonesia. Jadi bila memiliki tanah di Manado 3 dan di Jakarta 3, maka ada 1 bidang tanah yang pembuatan Sertifikatnya tidak akan dilayani,” tukas Tjatur Wahjoedi.
Dirinya menambahkan, biasanya setiap warga negara ini memasukkan nama saudaranya atau anaknya dalam kepemilikan tanah.
“Untuk hal itu biasanya kami sudah mengetahui dan tidak memiliki hak untuk melarang. Karena kami tidak memiliki dasar aturan yang melarang,” kata Tjatur Wahjoedi.
(TamuraWatung)