Manado – Meskiupun pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) telah menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Komisi III DPRD Sulut, namun hal tersebut bukan menjadi jamiman bagi MSM untuk melakukan aktifitasnya dikawasan Toka Tindung.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Pembangunan Edwin Lontoh kepada wartawan baru-baru ini.
“Dokumen Amdal yang kami terima dari MSM bukan jaminan bagi DPRD Sulut akan memberikan persetujuan beroperasi, karena masih perlu kajian terhadap dokumen
tersebut. Untuk itu kami akan meminta bantaun dari BPLH Sulut untuk mengkaji dokumen tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Lontoh mengatakan, dalam waktu dekat ini setelah pembahasan LKPJ akhir masa jabatan gubernur usai, Komisi III akan kembali memanggil pihak MSM setelah mempelajari dan mengkaji dokumen amdal yang telah mereka terima. Dimana pihaknya akan menanyakan, apakah dengan adanya dokumen amdal tersebut sudah bisa menjawab 9 rekomendasi yang harus dipenuhi MSM atau belum.
“Sebelum hearing kembali dilakukan, kita akan memanggil pihak BPLH karena mereka yang tahu persis soal kajian Amdal, apalagi mereka yang mendesain sampai dokumen tersebut dikeluarkan serta 9 rekomendasi yang harus dipenuhi oleh MSM,” ujarnya. (IS)