Ratahan – Masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dihimbau untuk taad bayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan pemasukan terbesar suatu daerah. Kadis PPKAD Mitra, Mecky Tumimomor melalui Kabid Pendapatan Rommy Mewengkang, pajak yang terhimpun dari masyarakat, akan dikelola kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dengan bentuk program atau bantuan.
Diungkapkan Mewengkang, Sedapat mungkin pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan akan pentingnya hal tersebut. Diakuinya bahwa setiap desa besaran pajaknya bervariasi, karena itu dihitung dari nilai jual bangunan atau lahan yang terkena pajak.
Dilanjutkannya, program akan berjalan dengan baik, jika dana tersebut disiapkan. Selain dana dari pusat, pemerintah menggunakan pendapatan daerah dari pajak. Memang, arti pajak untuk suatu daerah sangat luas. Juga ada bermacam-macam pajak. Ada pajak pendapatan, pajak bumi bangunan, juga usaha. Itu jelas ada aturan yang mengatur untuk pajak.
“Mulai tahun ini PBB akan dikelolah daerah. Jadi dengan demikian semua dana yang masuk sepenuhnya akan menjadi aset daerah. Dampaknya akan terlihat dalam program pembangunan tahun-tahun kedepan. Dalam hal ini, kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan demi peningkatan pendapatan daerah” pungkas Mewengkang. (Ruland Snadag)