
Amurang, Minsel. Meski sudah ada warga yang mengeluh adanya pencemaran merkuri di sungai ranoyapo kabupaten Minahasa Selatan akibat pertambangan liar (Peti) yang dilakukan warga sekitar sungai, namun oleh pemerintah daerah melalui dinas pertambangan mengatakan sampai saat ini daerah aliran sungai (DAS) ranoyapo bebas pencemaran merkuri.
Kepala Bidang Perencanaan kantor Dinas Pertambangan Minahasa Selatan Ferry Londo, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya pencemaran, hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan kantor BPLH Sulawesi Utara pada tahun 2007.
Warga tetap bersikap keras, bahwa sungai ranoyapo sudah tercemar, karena mereka melihat langsung bagaimana kegiatan pertambangan liar itu yang akhirnya membuang limbah pertambangannya ke sungai.
Pernyataan Dinas Pertambangan itu justru mengundang kecurigaan warga, apakah kemungkinan pemerintah daerah sengaja melindungi Perusahaan Daerah Air Minum yang selama ini menggunakan air sungai ranoyapo untuk dijadikan sumber air bersih bagi warga Minahasa Selatan.
DPRD Minahasa Selatan, minta pemerintah segera melakukan penilitian ulang, mengingat data yang ada adalah data yang sudah lama. Bahkan mereka mendesak agar penelitian itu dilakukan secepat mungkin, karena air sungai ranoyapo banyak digunakan warga sekitar termasuk Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Pemerintah Daerah kabupaten Minahasa Selatan melalui juru bicaranya Ferry Lengkong mengatakan, sudah ada rencana untuk penelitian tersebut.