Ratahan – Meski sudah beberapa kali meraih predikat disclaimer sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Namun daerah yang kini dipimpin bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli (JS-RK) masih tetap nekad ‘menerbangkan’ ratusan hukum tua (HT) ke luar daerah.
Menurut Ketua LSM Gema Mitra, Vidy Ngantung, dengan kembali diberangkatkannya para hukum tua ke beberapa daerah di Indonesia pada, Senin (11/11), maka Kabupaten Mitra sulit untuk keluar dari opini disclaimer. Pasalnya, beberapa item pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai peruntukan. Akibatnya menjadi temuan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah pasti keberangkatan hukum tua menggunakan ADD. Dan bukan tidak mungkin dalam temuan BPK sebagaimana yang disampaikan dalam LHP, satu diantaranya mengenai penggunaan dana tersebut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para kumtua kerena tidak sesuai aturan. Apalagi jika itu tidak diatur dalam peraturan desa,” kata Vidy.
Ngantung sendiri meyakini Mitra akan sulit keluar dari disclaimer. Pasalnya, banyak pengeleloaan keuangan daerah tak sesuai peruntukan. Termasuk di dalamnya kemungkinanan pertangungjawaban ADD.
“Meski tujuannya baik, tapi belum tentu administrasinya juga baik pertanggungjawabannya. Kalo dipikir-pikir, para hukum tua ini sudah begitu banyak bekal yang diperoleh dalam pelaksanaan bimtek seperti ini. Tapi kok masih saja ada temuan BPK dalam penggunaan ADD,” tukas Ngantung. (Rulan Sandag)