
Langowan – Menanggapi dugaan main tunjuk pelaksana tugas (Plt) hukum tua di Desa Raringis Utara dan raringis Selatan, Plt Camat Langowan Barat Denny Waworuntu angkat bicara. Waworuntu justeru membenarkan bahwa yang ditunjuk memang bukan perangkat desa setempat. “Mereka adalah pegawai kantor camat Langowan Barat,” kata Waworuntu.
Bahkan menurut Kabag Humas Pemkab Minahasa, sampai saat ini keputusan tersebut belum menimbulkan penolakan dari warga kedua desa tersebut. Atas keputusan kontroversial ini, warga pun mengadu ke wakil rakyat. Kabarnya, hal itu telah disampaikan kepada anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Minahasa.
“Kami sudah mendengar laporan tersebut. Sebagai respons dari informasi tersebut, kami akan melakukan peninjauan terhadap keputusan tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka pejabat yang melakukan hal itu tentu akan mendapat sanksi meski hanya dalam bentuk teguran,” kata Febry Suoth, Ketua Komisi I DPRD Minahasa yang membidangi pemerintahan.(ang)