Manado – Kenikmatan sesaat, itulah yang dirasakan NI alias Novi (27), YK alias Yulita (27) dan FR alias Felly (27) oknum dokter disalah satu RS di Langowan Minahasa, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/6/2014).
Ketiganya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang SH atas tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu dan extasi. Ketiga terdakwa dijerat dengan undang-undang tindak pidana pasal 112 tentang kepemilikan, serta penggunaan narkoba.
Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa ketiga terdakwa tertangkap tangan saat menggelar pesta barang haram tersebut di Hotel Peninsula saat polisi melakukan penangkapan, Selasa 21 April saat Felly oknum dokter salah satu rumah sakit di Minahasa menggelar pesta ulang tahun dengan menggelar pesta narkoba. (robintanauma)