Manado – Merasa nama baiknya dicemarkan, legislator Sulut Andrei Angouw lapor Waworuntu Cs ke polisi. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Raymon Steven Waworuntu, Theo Baris, Sylvester Korompis, Frangky Lalogiroth dan Yoppy Warbung membuat Angouw berang. Alhasil, dilik aduan dengan nomor laporan STTLP/434a/VII/2012/SPKT.
“Nama baik saya merasa dicemarkan oleh Waworuntu beserta rekan-rekannya, oleh karenanya saya melapor ke polisi. Hal ini untuk memberikan pengajaran hukum kepada mereka,” ujar Angouw.
Jika dalam proses hukum terbukti bersalah, Waworuntu Cs terancam hukuman kurungan satu tahun penjara. Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Polresta Manado, AKP Dessy Hamang membenarkan adanya laporan tersebut. (oke)