
Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wacanakan uji coba aplikasi ‘Sirekap‘ (Sistem Informasi Rekapitulasi,red) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2020.
Jika aplikasi ini nanti diterapkan, ini berarti Kabupaten Mitra mulai menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Digital.
Hal ini juga sangat sesuai dengan protokol kesehatan, sebab dengan demikian tidak ada lagi pemberian dokumen atau hardcopy hasil penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara), baik kepada saksi, pengawas TPS, maupun kepada penyelenggara di tingkat kecamatan.
“Ini wacana kami ke depan guna memperkecil kontak fisik, namun hal ini masih akan diuji coba. Jika nanti diterapkan, saksi dan pengawas TPS tinggal melakukan scanner barcode dan langsung bisa menerima hasil rekap penghitungan suara di TPS,” ungkap Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, Selasa (27/10/2020).
Selain itu menurutnya, aplikasi ini merupakan inovasi dari KPU RI yang nantinya bisa memangkas rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebab di tingkat kecamatan yang paling banyak orang berkumpul.
“Namun ada syaratnya, yakni saksi dan pengawas TPS wajib punya android dan memasang aplikasi barcode scanner yang bisa di download di playstore,” pungkas Wolter Dotulong.
Adapun ditambahkannya, terkait penggunaan aplikasi Sirekap tersebut sudah diuji coba secara internal oleh KPU RI.
“Untuk kami KPU Mitra sudah ada tuntunan secara daring dari KPU RI terkait penggunaan aplikasi ini. Saat ini tinggal bagaimana membekali KPPS agar tidak salah menginput data dalam aplikasi,” tutupnya.
(Jenly Wenur)