Jakarta-Koalisi Save Pulau Bangka, diantaranya JATAM, Walhi, Greenpeace Indonesia, perwakilan warga dan juga aktivis Yayasan Suara Nurani Minaesa mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk mencabut izin tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut).
Menteri Jonan terancam melakukan pelanggaran dan melawan hukum jika dalam tempo satu minggu kedepan tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan Mahkama Agung (MA) K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT MMP dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok ini.
“Perintah eksekusi pengadilan telah keluar. Menteri ESDM segeralah cabut izin tambang PT MMP di pulau kecil Pulau Bangka sekarang juga!” desak Jull Takaliuang dari Koalisi Save Pulau Bangka, sambil memperlihatkan kepada awak media sebuah surat No W2.TUN1.495/HK.06/II/2017 tentang pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam konferensi pers di Kedai JATAM Jakarta, Senin (13/2/2017).
Konferensi pers tersebut selain dihadir perwakilan warga juga dihadiri musisi kenamaan Kaka Slank yang selama ini aktif mengkampanyekan keindahan dan kearifan lokal warga Pulau Bangka.
Kaka Slank menyampaikan bahwa surat yang keluar dari PTUN ini harus menjadi “dream comes true” atau mimpi yang jadi kenyataan.
“Laut juga harusnya menjadi teras rumah bukan jadi belakang rumah. Pulau Bangka yang diperkosa oleh pertambangan harusnya segera dihentikan. Saya sangat senang sekali ketika mendapat surat ini. Alhamdulillah,” ucapnya sambil tersenyum dan merasa lega.
Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Nasional mengatakan bahwa kemenangan warga di pulau Bangka ini dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang saat ini sedang melawan ekspansi koorporasi tambang.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat lebih dari 12 ribu pulau kecil di Indonesia dan nasibnya terancam serupa Pulau Bangka.
Yang paling anyar adalah Pulau Romang di Maluku Barat Daya yang juga dikapling oleh tambang.
Sementara Pulau Bangka hanya berukuran 4.778 hektar, 2000 hektar atau separuhnya dikapling tambang ini.
Ony Mahardhika, Pengkampanye WALHI Nasional mengingatkan bahwa sejak Senin (13/2/2017) hari ini, koalisi telah mengirim surat ke 6 institusi negara terkait dengan putusan Pulau Bangka, salah satunya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menurunkan tim investigasinya ke pulau ini guna menyelidiki pelanggaran perdata maupun pidana lingkungan hidup yang telah terjadi selama perusahaan ini beroperasi, seperti menguruk laut, pantai dan ekosistem mangrove.
“Kementerian LHK harus desak rehabilitasi koral, terumbu karang dan mangrove yang rusak disana,” tutup Ony menegaskan.
Arifsyah M Nasution, Pengkampanye Greenpeace Indonesia juga ikut menambahkan bahwa upaya perlawanan yang dilakukan warga Pulau Bangka selama ini patut diapresiasi karena telah menggunakan cara-cara terhormat yang sesuai prosedur hukum untuk mencari keadilan.
“Karena itu pemerintah juga harusnya taat hukum dengan menjalankan eksekusi putusan bukan mencontohkan kepada warganya untuk melanggar hukum dengan mengabaikan putusan ini,” ujarnya.
Direncanakan, Selasa (14/2/2017), Jull Takaliuang dan Koalisi Save Pulau Bangka akan berkeliling menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendorong agar pemerintah mematuhi putusan dan menteri ESDM menjalankannya.
Beberapa kementerian yang akan didatangi yaitu Menteri ESDM, Menteri LHK, Menko Maritim, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Kelautan Perikanan.(***/findamuhtar)