Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minsel, meminta pegawai negeri sipil (PNS) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum Legislativ yang akan digelar April 2014 mendatang.
“PNS memiliki hak pilih, namun mereka tidak boleh terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis pilkada,” kata Ketua Panwaslu Minsel, Frany Sengkey SE, Sabtu (30/11/13).
Lanjut Sengkey menegaskan tetap akan melakukan pengawasan, dan sanksinya.
“Jika didapati PNS terlibat dalam politik praktis, serta terbukti, maka akan dilaporkan langsung kepada kepada bupati sebagai pimpinan mereka ke tingkat kabupaten, Gubernur, serta BKN, dan diberikan tembusan ke Kemendagri,” tegas Sengkey.
Ditambahkannya, sebagaiamana peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS, sudah diatur tentang larangan bagi PNS dalam pilkada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan larangan PNS ikut berkampanye dan pasangan calon dilarang melibatkan PNS dalam kampanye Pemilu,” katanya. (Vanly Solang)