
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan mengejutkan, Senin (27/8/2018) hari ini, menyatakan bakal calon anggota DPD-RI, Ramoy Markus Luntungan (RML) tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepastian RML TMS dijelaskan Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.
“Dokumen di ijazah tidak dilengkapi, yakni KTP dan ijazah tidak sama. Dari yang bersangkutan juga tidak memasukan surat keterangan dari instansi terkait soal ketidaksesuaian tersebut,” terang Meidy kepada wartawan usai rapat Pleno Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan serta Syarat Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Provinsi Sulut, Senin sore.
Meski demikian, Meidy Tinangon mengatakan bahwa Ramoy Luntungan masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon dengan cara menyengketakan keputusan KPU.
Sementara untuk status Syachrial Damopolii, lanjut Meidy Tinangon, masih menggantung karena KPU Sulut masih menunggu keputusan KPU RI.
“Soal pak Syachrial belum ada putusan KPU pusat. Belum ada petunjuk atas hasil putusan Bawaslu,” tandas Tinangon.
(JerryPalohoon)