Kawangkoan, BeritaManado.com — Alex Impuring Mendur dan Frans Sumarto Mendur, dua tokoh utama sekaligus saksi mata detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indoensia dan Pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 1945 ternyata belum bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Hal itu bukan lantaran jasa-jasa mereka kurang, namun lebih daripada belum terpenuhinya sejumlah persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hal itu diakui Piere Mendur yang kesehariannya sebagai penjaga Galeri Foto dan Tugu Pers Mendur yang ada di Kawangkoan.
Menurutnya, apa yang sudah diatur oleh undang-undang harus ditaati, termasuk dalam hal pengusulan untuk menjadi Pahlawan Nasional.
Untuk itu, Piere Mendur yang juga adalah keturunan dari Alex Impurung Mendur mengatakan kepada BeritaManado.com, Jumat (10/11/2023), pihaknya bersama beberapa wartawan di Kawangkoan dan Langowan, sedang merencanakan untuk kembali menindaklanjuti upaya pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Alex Mendur dan Frans Mendur.
“Untuk hal yang satu ini, tentu dibutuhkan dukungan, minimal dari masyarakat di Kawangkoan Raya sendiri, yang juga adalah kampung halaman Alex Mendur dan Frans Mendur,’ ungkapnya.
Ditambahkannya, ada banyak hal memang yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, namun setidaknya ada upaya yang nyata untuk terus diperjuangkan.
Pada bagian lain, salah satu wartawan asal Kawangkoan Herdy Mendur kepada BeritaManado.com, bahwa pihaknya sangat mendukung untuk menjadikan Alex Mendur dan Frans Mendur sebagai pahlawan nasional.
“Semoga saja upaya yang akan kita lakukan bersama ini dapat membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga Mendur bersaudara dapat menjadi pahlawan nasional,” harapnya.
(Frangki Wullur)