Manado, BeritaManado.Com – Anggota DPRD Sulut, Netty Agnes Pantow, mendukung komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw membangun Sulawesi Utara menjadi lebih hebat termasuk di bidang infrastruktur publik.
Namun terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Kabupaten Minahasa Utara, legislator Partai Demokrat yang sudah 8 tahun menjabat wakil rakyat di DPRD Sulut ini, menyatakan sikap tidak setuju. Pasalnya, sesuai nafas Undang-Undang Otonomi Daerah bahwa masing-masing daerah mengelola sendiri sumber daya sekaligus menyelesaikan permasalahan publik termasuk masalah sampah.
“Sesuai rencana TPA Regional untuk menampung sampah beberapa kabupaten dan kota akan dibangun di Minahasa Utara. Masakan kotoran kabupaten kota lain mau ditampung di Minut! Mestinya pegelolaan sampah oleh masing-masing daerah ibarat Undang-Undang Otonomi Daerah. Masakan, kalau yang enak-enak mau tapi soal sampah mau di kasih ke Minahasa Utara,” tukas Netty Pantow pada rapat pembahasan Ranperda APBD 2018 oleh Komisi 1 DPRD bersama Pemprov Sulut, pekan ini, sekaligus koreksi pemberitaan keliru BeritaManado.Com, Kamis (9/11/2017) lalu.
Netty Pantow juga memberi pertimbangan kepada pemerintah agar tidak membangun TPA yang berdekatan dengan kawasan pengembangan Kota Manado kedepan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kota Manado.
“Karena sesuai perencanaan dari bapak Gubernur bahwa pengembangan Kota Manado kedepan diarahkan ke bagian utara dan timur berbatasan dengan Minahasa Utara yang pasti berdekatan dengan TPA yang rencananya dibangun di kawasan tersebut,” tandas Netty Pantow. (JerryPalohoon)