Jakarta – Muhammad Nuh akhirnya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini gugatan dilayangkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menariknya gugatan yang dilayangkan oleh AAI tersebut berhubungan dengan kisruh pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Persidangan awal pemeriksaan berkas dilaksanakan, Selasa (16/10/2012).
Menurut Panitera Pengganti Pardomuan Silalahi SH, seperti dilansir dari JN, gugatan yang dilayangkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan sejumlah kuasa hukumnya diantaranya Humphrey Djemat dan Jemmy Mokolengsang. Informasi yang diterima beritamanado gugatan terkait pemilihan rektor Universitas Sam Ratulangi Manado yang dinilai cacat hukum.
Seperti diketahui sebelumnya pihak Ombdusman RI juga telah menelaah kasus tersebut. Bahkan beberapa kali Mendikbud telah dipanggil namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan selain mewakili pejabat Kemndikbud. sementara itu Sidang selanjutnya kembali akan dilangsungkan pada Senin (29/10/2012) mendatang.(*jkf)