Manado – Kenaikkan pangkat istimewa yang diperoleh Christian Talumepa, Assisten III Sedtaprov Sulut, sempat menuai kritikan beberapa pihak termasuk DPRD Sulut. Kepada wartawan Talumepa mengklarifikasi bahwa kenaikkan pangkat sesuai prosedur perundang-undangan.
“Sudah disampaikan di hadapan tim penguji dan kepala BKN RI dan 4 pejabat eselon I. Kepala BKN itu setingkat Menteri. Kenaikkan pangkat istimewa dari pemerintah pusat bukan penghargaan gubernur. Kenaikkan pangkat sesuai prosedur perundang-undangan, sementara penghargaan hanya disertai pemberian piagam,” tutur Talumepa di DPRD Sulut, beberapa waktu lalu.
Kenaikkan pangkat istimewa jelas Talumepa berdasarkan prestasi diantaranya: memenangkan lokasi tanah bumi beringin yang sudah dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 yang mengharuskan pemprov membayar kepada pihak pemenang.
“Ketika saya menjadi kepala biro 2009 saya melakukan permohonan PK yang merupakan upaya hukum terakhir ke MA dan menang, MA membatalkan keputusan MA itu sendiri. Sebetulnya ada banyak tapi itu salah-satunya.
Yang lain misalnya, dari 33 kepala biro hukum seluruh Indonesia tahun 2010 saya diundang sebagai pembicara tingkat nasional. Kenapa bukan kepala biro DKI atau Jawa Timur? Menjadi penilaian dari panitia bahwa kepala biro Sulut pantas menyampaikan materi ketika itu,” terang Talumepa. (jerrypalohoon)
Manado – Kenaikkan pangkat istimewa yang diperoleh Christian Talumepa, Assisten III Sedtaprov Sulut, sempat menuai kritikan beberapa pihak termasuk DPRD Sulut. Kepada wartawan Talumepa mengklarifikasi bahwa kenaikkan pangkat sesuai prosedur perundang-undangan.
“Sudah disampaikan di hadapan tim penguji dan kepala BKN RI dan 4 pejabat eselon I. Kepala BKN itu setingkat Menteri. Kenaikkan pangkat istimewa dari pemerintah pusat bukan penghargaan gubernur. Kenaikkan pangkat sesuai prosedur perundang-undangan, sementara penghargaan hanya disertai pemberian piagam,” tutur Talumepa di DPRD Sulut, beberapa waktu lalu.
Kenaikkan pangkat istimewa jelas Talumepa berdasarkan prestasi diantaranya: memenangkan lokasi tanah bumi beringin yang sudah dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 yang mengharuskan pemprov membayar kepada pihak pemenang.
“Ketika saya menjadi kepala biro 2009 saya melakukan permohonan PK yang merupakan upaya hukum terakhir ke MA dan menang, MA membatalkan keputusan MA itu sendiri. Sebetulnya ada banyak tapi itu salah-satunya.
Yang lain misalnya, dari 33 kepala biro hukum seluruh Indonesia tahun 2010 saya diundang sebagai pembicara tingkat nasional. Kenapa bukan kepala biro DKI atau Jawa Timur? Menjadi penilaian dari panitia bahwa kepala biro Sulut pantas menyampaikan materi ketika itu,” terang Talumepa. (jerrypalohoon)