TOMOHON, beritamanado.com – Jeffry Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon akhirnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Kamis (17/09/2015) sekitar pukul 15.00 Wita untuk melakukan pendaftaran kembali sebagaimana putusan Panwas dalam status penyelesaian sengketa.
Sayangnya, usai diverifikasi, pasangan yang mengaku diusung Partai Golkar ini hanya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono (AL) atau Munas Ancol sedangkan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) atau Munas Bali tidak. Padahal dalam Peraturan KPU nomor 12 disebutkan partai politik (parpol) yang mempunyai dua kepengurusan harus menyerahkan SK dari masing-masing pimpinan partai.
Terkait hal tersebut, Jeffry Polii meminta agar diberikan kesempatan hingga pukul 24.00 Wita untuk melengkapinya dan mendapat respon positif dari KPU dan Panwas Tomohon. “Untuk sementara kita skors hingga pukul 24.00 Wita,” kata Beldie Tombeg ST Mars, Ketua KPU Tomohon. (ray)