Amurang, BeritaManado — Perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dilakukankan oleh Panwaslu Kabupaten Minsel diduga beraroma KKN.
Banyak sekali kejanggalan dalam perekrutan anggota Panwascam yang rencananya akan dilantik pada Senin (13/11/2017) mendatang.
Dari penelusuran Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW) mendapati bahwa penerimaan anggota Panwascam Minsel diduga bermuatan keluarga dengan diangkatnya anggota Panwascam yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu komisioner Panwaslu Kabupaten Minsel.
“Bagaimana kinerja Panwaslu Kabupaten Minsel akan baik, jika dalam memilih anggota Panwascam saja tidak bisa independen,” kata Ir Julius Pesik, ketua MSCW kepada BeritaManado.com, Kamis (9/11/2017).
Salah satunya, anggota Panwascam di Kecamatan Tatapaan Joice Seger masih memiliki hubungan keluarga langsung dengan Eva Keintjem selaku Panwaslu Kabupaten Minsel. Ada pula sejumlah nama lain yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan anggota Panwaskab yang lain.
“Tak hanya itu, sejak pembukaan pendaftaran sudah terlihat pengumumannya sangat minim pendaftar, karena diduga hanya untuk mengamankan calon yang sudah dipilih. Bahkan pemeriksaan hasil tes tertulis tidaklah dilakukan secara terbuka, sehingga rasa keadilan dan jujur itu tidaklah nampak,” tambah Rocky Sariowan, seorang warga masyarakat.
Dirinya bahkan menduga, pelaksanaan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau yang akrab disebut Fit and Proper Test dipertanyakan kriteria pemenangnya.
“Kriterianya itu tidak ada, itu hanya akal-akal Panwas Kabupaten Minsel saja. Semua itu hanya titipan atau orang-orang dekat dan saudara dekat saja,” tambah Rocky Sariowan.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu luar negeri pasal (7) huruf (n) mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan salah satunya adalah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(TamuraWatung)