
Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan didaulat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2022, di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melky Pangemanan menjadi pembicara mewakili DPRD Seluruh Indonesia.
Kompetensi dan kemampuan Melky sudah tak diragukan lagi, apalagi yang berhubungan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kepada BeritaManado.com, Rabu (22/6/2022) Melky mengatakan bahwa kesempatan ini adalah suatu kebanggaan bagi DPRD Sulut untuk menjadi narasumber dalam Rakornas tersebut.
“Ini semua karena kerja keras kita semua, Pak Ketua DPRD bersama Pimpinan yang terus mendukung dan mengarahkan Bapemperda,” ujar MJP sapaan akrab, yang juga merupakan wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut.
MJP menjelaskan, alasan kenapa DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang mendapat penghargaan tersebut dan didaulat untuk menjadi Narasumber, karena ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai Kemendagri bahwa Indeks Kepatuhan Perda DPRD Sulut tertinggi di Indonesia.
“Itu semua juga atas peran Ketua dan seluruh personil BAPEMPERDA dan seluruh Aleg yang memberikan dukungan yang luar biasa serta dukungan administrasi dan pendampingan Ibu Sekwan dan jajaran Sekretariat serta tim ahli DPRD dan rekan-rekan media. Suatu kerja kolektif yang membuahkan hasil,” jelasnya.
Ia berharap atas capaian ini dapat terus bekerja dengan maksimal dalam menghadirkan produk hukum daerah yang menjawab kebutuhan publik dan kearifan lokal masyarakat, serta menunjang pembangunan.
MJP menjadi Narasumber mendampingi Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti dan pemantik peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Herie Saksono.
Kegiatan Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dibuka oleh Plh Dirjen Otda yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Menghadirkan peserta dari lintas Kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia dan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia.
Suhajar Diantoro mengatakan, saat ini peraturan yang tumpang tindih dapat mengakibatkan terhambatnya pembangunan di daerah, sehingga perlu ada kepastian hukum.
“Peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah perlu memerhatikan berbagai aspek, terutama pada segi materi muatan dan mekanisme pembentukannya,” ujar Suhajar.
Salah satu bentuk pembinaan, yakni Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.
Sehingga peraturan daerah yang dibentuk baik secara kualitas apat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Suhajar juga menyampaikan, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.
“Kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.
(Hendra Usman)