BITUNG—Pihak PT Pelindo IV Kota Bitung diminta untuk segera melunasi sisa pembayaran retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas kepada Pemkot Bitung. Hal ini ditegaskan majelis hakim dalam sidang putusan atas Kadis Tata Kota Bitung, Hendri Soetanto, Selasa (6/12) sore.
“Kami minta agar PT Pelindo segera melunasi sisa pembayaran IMB yang selama ini telah ditagih oleh pihak Pemkot Bitung melalui terdakwa,” kata Hakim Ketua, Bambang Setiyanto SH MH.
Pasalnya menurut Setiyanto, dari kajian materi dan keterangan saksi-saksi juga diperjelas bahwa penyelesaian retribusi IMB PT Pelindo baru sebesar Rp500 juta dari total yang harus dibayarkan Rp973.681.000 ke kas daerah. Sementara yang sudah terbayarkan dengan menyicil sebanyak tiga kali seperti pembayaran tahap I Oktober Rp 100 juta dan tahap II Desember 150 juta di tahun 2006.
“Kemudian Rp250 juta atau pembayaran tahap III Mei tahun 2007, dengan demikian sisa yang belum disetorkan merupakan piutang terhadap Pemkot Bitung yang jumlahnya Rp473.681.000. Dan itu harus segera dilunasi oleh pihak PT Pelindo,” ujar Setiyanto.
Sementara itu, Soetanto yang ditemui usai sidang mengaku dirinya sudah melakukan penagihan sebanyak tiga kali soal sisa retribusi tersebut. Namun sayangnya pihak PT Pelindo tetap bersikeras jika dirinya telah memberikan ptongan atau reduksi sehingga menolak untuk melakukan pembayaran.
“Untuk menyurat dan melakukan penagihan berikutnya itu bukan wewenang saya lagi, tapi Walikota langsung yang akan melakukan penagihan. Karena saya sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan,” kata Soetanto.(en)