MANADO – Pernyataan sikap calon kepala daerah “siap menang dan siap kalah” saat akan bertarung di pemilihan kepala daerah ternyata hanya lips service belaka. Lihat saja dengan pasangan calon bupati Sangihe Winsulangi Salindeho – S.T Makagansa (WS-Bermakna) yang kalah pada pemilukada pasca pengumuman KPUD Sangihe.
Melalui Meiva Salindeho-Lintang, ketua DPRD Sulut yang tak lain istri tercinta dari Winsulangi Salindeho mengisyaratkan pasangan WS-Bermakna siap melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Karena baginya pertarungan memperebutkan singgasana kepala daerah di kabupaten Sangihe belum berakhir.
“Pertarungan belum berakhir! Pada dasarnya dalam pilkada ada tiga tahapan penting. Pertama, pilkada sampai pengumuman hasil melalui KPU. Kedua, tindak lanjut hukum jika ada partai yang keberatan, dan ketiga pelantikan. Jadi sekarang berada pada tahapan tindak lanjut hukum melalui data-data yang bisa dikumpulkan,” tukas Meiva tegas kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Senin (19/9) sore tadi.
Sementara Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulut, Djenri Keintjem SH. MH hanya menanggapi santai pernyataan Meiva. Menurutnya, PDI-Perjuangan siap meladeni gugatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilukada Sangihe. Bahkan menyebutnya sebagai hak dari partai bersangkutan.
“Itu hak mereka, kita menghormati semua proses yang terjadi serta tahapan-tahapan termasuk jika mereka ingin melakukan gugatan hasil pemilukada. Karena ini negara hukum, sah-sah saja bagi setiap orang dan organisasi politik melakukan gugatan,” tukas Keintjem. (jry)